Kejadian bermula pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 14.00 WIB saat tim Puskesmas Alian melakukan evakuasi terhadap ODGJ di Dukuh Krajan, Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kebumen.
Evakuasi tersebut melibatkan tiga anggota Polsek Alian, Polres Kebumen, dua anggota Koramil Alian, lima anggota Satpol PP, satu perwakilan pemerintah, serta keluarga pelaku.
ODGJ bernama Ruwandi tersebut menolak untuk dievakuasi dan keluar rumah dengan membawa sabit dan linggis serta pisau daging yang diletakkan di pinggang. Pelaku kemudian mengejar korban, Mochamad Faik (34) yang merupakan personel Satpol PP Kebumen. Leher korban kemudian terkena sabetan senjata tajam.
Korban mengalami luka sayat serius dan pendarahan hebat, lalu dibawa ke RS dr. Soedirman Kebumen untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar 30 menit setelah perawatan.
Polres Kebumen melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan barang bukti, termasuk sabit, pisau daging, dan linggis.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan duka mendalam atas kejadian tersebut.
"Saat ini Polres Kebumen sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian ini," kata AKBP Putu dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Senin malam, 2 Februari 2026.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menambahkan, kasus tersebut saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kebumen sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelidikan masih berjalan untuk mendalami unsur peristiwa, termasuk rangkaian tindakan saat evakuasi serta penanganan terhadap terduga pelaku,” pungkas Yofi.
BERITA TERKAIT: