KPK Periksa Dua PNS Kabupaten Bekasi Terkait Suap Meikarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 Oktober 2018, 09:57 WIB
KPK Periksa Dua PNS Kabupaten Bekasi Terkait Suap Meikarta
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan dua saksi untuk pemeriksaan terkait dugaan suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada dua orang saksi dari unsur pegawai negeri sipil Pemkab Bekasi yang akan diperiksa untuk dua tersangka.

"Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk tersangka NHY," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (29/10).

Satu saksi lainnya, kata Febri adalah PNS Pemkab Bekasi atas nama Agus Salim yang akan dimintai keterangan untuk tersangka Billy Sindoro.

Hingga saat ini, KPK telah menangkap dan menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Adapun dari pihak swasta adalah Billy Sindoro, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA