Suap Meikarta, KPK Periksa James Riady 30 Oktober

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 28 Oktober 2018, 14:24 WIB
Suap Meikarta, KPK Periksa James Riady 30 Oktober
KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk James Riady. Petinggi Lippo Group ini sedianya diperiksa dalam kaitan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

"James Riady dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk 9 tersangka pada tanggal 30 Oktober," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/10).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka.

Adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Adapun dari pihak swasta adalah Billy Sindoro, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA