Mobil Grand Livina berplat nomor H 8849 D itu ditemukan di Jalan Hos Cokro Aminoto, tak jauh dari Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama, Kelurahan Barusari, Semarang Selatan. Posisinya terparkir di depan rumah nomor 39 yang diketahui milik Indriati Tri Rahayu (46).
Dari keterangan Tri, semula tak menyadari jika mobil tersebut barang bukti kejahatan lantaran sudah terparkir di depan rumahnya sejak Minggu (21/1) pagi. Terlebih sekitar rumahnya sering dijadikan mangkal para sopir taksi online.
"Saya sadar ketika melihat berita tentang pembunuhan pagi tadi. kok sama yang terpakir di depan rumah saya, saya langsung ngecek," ujarnya seperti dimuat
RMOLJateng.Com.
Penemuan itu lantas dilaporkannya ke ketua RT dan dilanjutkan ke Bhabinkamtibmas Polsek Semarang Selatan. Petugas kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi dan langsung memasang garis pembatas.
Sejumlah saksi, termasuk pemilik rumah dan ketua RT setempat dimintai keterangan oleh petugas. Hingga kini proses olah TKP masih berlangsung.
[Imam/wid]
BERITA TERKAIT: