Demikian pandangan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 5 Juli 2026.
Dokter Tifa diketahui menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 2 Juli 2026.
"Jelas ini tindakan gegabah. Ini bentuk lain dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik," kata Khozinudin.
JPU memasukan dialog antara Aiman Witjaksono (host Program Rakyat Bersuara Inews TV) dengan terdakwa Dokter Tifa. Hal itu dikutip dari akun YouTube resmi
Inews TV.
Sebagaimana diketahui, siaran program
Rakyat Bersuara Inews TV, selain disiarkan secara live melalui saluran TV, juga direlay secara live melalui akun YouTube
Inews TV.
"Dalam konteks jurnalisme, saluran TV maupun kanal YouTube masuk kategori sarana penyampaian produk jurnalisme kepada publik," kata Khozinudin.
Khozinudin menekankan bahwa kanal YouTube
Inews TV, tidak bisa disamakan dengan akun YouTube Eggi Sudjana Channel maupun Balige Academi milik Rismon Sianipar.
"Akun YouTube
Inews TV adalah bagian dari produk jurnalisme yang melalui proses dan rangkaian verifikasi oleh lembaga atau otoritas pers," kata Khozinudin
Disisi lain, jaminan kemerdekaan pers telah diakui secara legal dan eksplisit melalui sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: