Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi mengenai kegiatan OTT di Sumatera Utara.
"Benar," kata Fitroh kepada RMOL, Jumat pagi, 3 Juli 2026.
Meski demikian, Fitroh belum bersedia mengungkap perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut. Hingga kini, KPK juga belum membeberkan pihak-pihak lain yang turut diamankan maupun barang bukti yang disita.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil operasi secara resmi.
Sebelumnya, KPK juga pernah menggelar OTT di Kabupaten Langkat pada Januari 2022. Operasi tersebut menjerat Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: