KPK Benarkan OTT di Sumut, Bupati Langkat Syah Afandin Diamankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 Juli 2026, 07:36 WIB
KPK Benarkan OTT di Sumut, Bupati Langkat Syah Afandin Diamankan
Bupati Langkat, Syah Afandin (Foto: Dokumentasi RMOL Sumut)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi mengenai kegiatan OTT di Sumatera Utara.

"Benar," kata Fitroh kepada RMOL, Jumat pagi, 3 Juli 2026.

Meski demikian, Fitroh belum bersedia mengungkap perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut. Hingga kini, KPK juga belum membeberkan pihak-pihak lain yang turut diamankan maupun barang bukti yang disita.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil operasi secara resmi.

Sebelumnya, KPK juga pernah menggelar OTT di Kabupaten Langkat pada Januari 2022. Operasi tersebut menjerat Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA