KPK Sebut Amplop untuk Raja Juli Bersumber dari Potongan SHU Petani Kuansing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 05 Juli 2026, 09:16 WIB
KPK Sebut Amplop untuk Raja Juli Bersumber dari Potongan SHU Petani Kuansing
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan sumber uang yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA) kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah uang yang sempat ditinggalkan dalam amplop tersebut merupakan bagian dari dana yang dikumpulkan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi di Kabupaten Kuansing.

"Nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari bupati kan baru satu pihak nih. Nah ada pihak-pihak lain (Raja Juli) yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.

Taufik menegaskan, pemanggilan para pihak akan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian, bukan karena adanya konferensi pers ataupun pernyataan yang berkembang di ruang publik.

"Ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain. Jadi fakta-fakta bukan karena komentar-komentar, tapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, penyidik juga akan mendalami keberadaan uang yang sempat dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Suhardiman.

Menurut dia, penyidik perlu memastikan asal-usul uang tersebut, termasuk apakah merupakan dana yang sebelumnya dikumpulkan dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ungkap Taufik.

Karena itu, penyidik masih akan menelusuri apakah uang tersebut menjadi barang bukti penting dalam pembuktian perkara.

"Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," pungkasnya.

Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman di luar perkara suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga dana untuk pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.

Sementara itu, Menhut Raja Juli mengakui Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA