Kuasa hukum korban, Krisna Murti mengatakan hal itu disampaikan oleh penyidik Bareskrim Polri lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Dalam isi surat tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup soal dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
“Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar Krisna dalam keterangan resmi pada Sabtu 4 Juli 2026.
Krisna menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran hukum yang serius, mulai dari akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peristiwa ini diketahui terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025 lalu.
“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan," kata Krisna.
Krisna berharap proses hukum kasus ini terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban.
Sebelumnya sejumlah korban yang menyatakan sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri lantaran mengaku menjadi korban ilegal akses.
Akibat ilegal akses ini, para korban mengalami kehilangan uang investasi senilai Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp90 miliar.
Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: