Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 01 Juni 2026, 03:09 WIB
Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil
Polisi mengamankan Herdinata, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Rahan Randi meninggal dunia. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan dan mengungkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Rahan Randi (31). Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka sabetan di bagian leher di pinggir jalan Dusun IV Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU pada Minggu 31 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelakunya, Herdinata (29), warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Ia menyerahkan diri, sekitar pukul 16.30 WIB, dengan didampingi Kepala Desa Bumi Kawa dan keluarga ke Polsek Lengkiti. 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengatakan, pasca kejadian, Tim Opsnal langsung melakukan penyisiran TKP dan mengumpulkan pulbaket terkait kejadian tersebut.

"Pelaku menyerahkan diri,” kata Kapolres, dikutip dari RMOLSumsel.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, kejadian bermula pada Minggu  sekitar pukul 02.00 WIB, korban melihat pelaku sedang berada di depan rumahnya, lalu menghampiri untuk meminjam handphone dengan alasan ingin mengaktifkan akun dana miliknya.

Kemudian, pelaku memberikan handphonenya kepada korban. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah untuk memasak mie dan meninggalkan korban di depan rumah. Setelah masak mie, pelaku keluar dan melihat korban sudah tidak ada lagi. Kemudian pelaku ke rumah Edi untuk meminjam handphone menghubungi HP miliknya yang dipinjam korban.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku melihat korban berjalan ke arah keramaian organ. Kemudian pelaku langsung menghampiri dan meminta handphonenya dikembalikan," kata Kapolres. 

Saat itu, pelaku dan korban saling berhadapan dengan jarak kurang dari satu meter. Kemudian, pelaku emosi dan langsung menebaskan parang yang dipegangnya ke leher korban sebelah kiri.

“Saat itu posisi korban sudah terkulai kepala ke bawah dan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melarikan diri menuju arah kebun karet untuk menyelamatkan diri karena korban sudah meninggal dunia,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 466 KUHP Ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA