Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pada 2025, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta memperoleh paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL) setelah berkoordinasi dengan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Langkat.
"YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL)," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari, 4 Juli 2026.
Taufik menjelaskan, paket pekerjaan tersebut terdiri atas 80 proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar, dan lima proyek di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.
Setelah proyek berjalan, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan, dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.
"Dari kesepakatan tersebut, fee proyek yang harus diserahkan sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Dinas Perkim," ujar Taufik.
Menurut Taufik, hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin sebesar Rp800 juta. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap, yakni Rp500 juta pada 2025 melalui Zulkifli (ZK) selaku driver Bupati, Rp150 juta pada Mei 2025 melalui perantara, dan Rp150 juta pada April 2026 kembali melalui Zulkifli.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan uang Rp300 juta. Namun Yaqub mengaku hanya sanggup menyerahkan Rp100 juta. Uang itulah yang kemudian menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juli 2026.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan dua dari tujuh orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap, dan Yaqub sebagai tersangka pemberi suap.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: