Demikian disampaikan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 5 Juli 2026.
"Tindakan JPU membuat insan media juga narasumber menjadi takut menghadiri undangan media. Atau setidaknya mereka menjadi tidak merdeka menyampaikan pendapat melalui media," kata Khozinudin.
Padahal, dalam sebuah episode program
Rakyat Bersuara Inews TV, Aiman Witjaksono selaku host menjamin seluruh narasumber yang hadir dalam program tersebut akan aman dari persoalan hukum karena tayangan program rakyat bersuara dilindungi UU Pers.
Kekhawatiran menghadiri undangan media juga bisa terjadi pada program
Head To Head (CNN TV),
Bola Liar (Kompas TV),
Catatan Demokrasi (TV One),
Kontroversi/Prime Talk (Metro TV),
Indonesia Kita (Garuda TV),
NTV Morning (Nusantara TV),
Interupsi (Inews TV) dan berbagai program media lainnya.
"Selama ini, klien kami (Roy Suryo cs) saat meminta izin menghadiri undangan media (baik wawancara maupun diskusi) kami berikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Karena kami meyakini, media adalah bagian dari pers yang mendapatkan hak konstitusional untuk menyampaikan informasi," kata Khozinudin.
Sayangnya, tindakan JPU yang melakukan 'ekstensifikasi' dakwaan dengan menyasar program
Rakyat Bersuara Inews TV, telah merusak persepsi publik yang selama ini merasa nyaman hadir memenuhi undangan media.
"Meskipun hanya menjadikan Aiman Witjaksono sebagai saksi, tapi tindakan jaksa ini seperti memberikan 'ultimatum' agar seluruh media jangan macam-macam pada kasus ijazah palsu Jokowi," pungkas Khozinudin.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: