JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 05 Juli 2026, 06:46 WIB
JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Ahmad Khozinudin. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang memasukkan kronologi diskusi dalam program Rakyat Bersuara Inews TV, sebagai materi dakwaan, membuat khawatir insan media dan narasumber.

Demikian disampaikan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 5 Juli 2026.

"Tindakan JPU membuat insan media juga narasumber menjadi takut menghadiri undangan media. Atau setidaknya mereka menjadi tidak merdeka menyampaikan pendapat melalui media," kata Khozinudin.

Padahal, dalam sebuah episode program Rakyat Bersuara Inews TV, Aiman Witjaksono selaku host menjamin seluruh narasumber yang hadir dalam program tersebut akan aman dari persoalan hukum karena tayangan program rakyat bersuara  dilindungi UU Pers.

Kekhawatiran menghadiri undangan media juga bisa terjadi pada program Head To Head (CNN TV), Bola Liar (Kompas TV), Catatan Demokrasi (TV One), Kontroversi/Prime Talk (Metro TV), Indonesia Kita (Garuda TV), NTV Morning (Nusantara TV), Interupsi (Inews TV) dan berbagai program media lainnya.

"Selama ini, klien kami (Roy Suryo cs) saat meminta izin menghadiri undangan media (baik wawancara maupun diskusi) kami berikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Karena kami meyakini, media adalah bagian dari pers yang mendapatkan hak konstitusional untuk menyampaikan informasi," kata Khozinudin.

Sayangnya, tindakan JPU yang melakukan 'ekstensifikasi' dakwaan dengan menyasar program Rakyat Bersuara Inews TV, telah merusak persepsi publik yang selama ini merasa nyaman hadir memenuhi undangan media. 

"Meskipun hanya menjadikan Aiman Witjaksono sebagai saksi, tapi tindakan jaksa ini seperti memberikan 'ultimatum'  agar seluruh media jangan macam-macam pada kasus ijazah palsu Jokowi," pungkas Khozinudin.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA