Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, barang bukti utama yang diamankan adalah uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari saudara SYH," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2026.
Selain uang Rp100 juta tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total senilai sekitar Rp1,22 miliar. Rinciannya berupa 66.950 Dolar Singapura, 11.518 Ringgit Malaysia, serta uang tunai sebesar Rp244,7 juta.
Tak hanya itu, penyidik turut menemukan 55 keping logam yang diduga merupakan platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di mobil milik Syah Afandin.
"Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli," ujar Taufik.
KPK juga mengamankan dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar. Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen yang akan didalami untuk kepentingan pembuktian perkara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua dari tujuh orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 sebagai tersangka penerima suap, dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 sebagai tersangka pemberi suap.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkab Langkat.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: