"Jadi tdk ada mslh dn perlu ditakuti dgn angket jika slm ini kpk bekerja atas ke 5 prinsip tsb!" cuit pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita di akun Twitter-nya pagi ini.
Guru Besar Unpad Bandung ini mengatakan hal tersebut terkait dengan penolakan KPK atas keputusan DPR membentuk hak angket terkait lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Menurut Prof. Romli, melanjutkan keterangannya, justru dengan keterbukaan dan akuntabilitas KPK membuktikan selama ini berkerja berdasarkan hukum. Namun jika ada temuan Pansus Angket, KPK harus mempertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
"KPK dihormati publik jika berani tggjwab atas kinerja kepd publik dn akui jujur jika ada kekeliruan/pelanggaran hk dn siap dikoreksi!" tegasnya.
Hal ini, kata dia menambahkan, sesuai sesuai semboyan KPK, "Berani jujur itu hebat."
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: