Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang akrab disapa UBN tersebut akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Insha Allah klien saya, Pak Bachtiar, akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata salah satu kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu.
Agenda pemeriksaan Bachtiar sebagai saksi akan digelar di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Dalam surat panggilan nomor S.Pgl/368/II/2017/Dit.Tipideksus tersebut, Bachtiar Nasir akan dipanggil sebagai saksi terkait kasus TPPU.
Polisi menduga telah terjadi tindak pencucian uang di sebuah yayasan yang pernah diposting anggota Pengurus Pusat Muhammadiyah itu di media sosial.
Sebelumnya, penanggung jawab aksi bela islam beberapa waktu lalu itu, juga sempat bersaksi terkait kasus dugaan pemufakatan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri, 1 Februari lalu.
Bachtiar sendiri diketahui pernah aktif sebagai Ketua Departemen Fatwa Forum Kajian Kedokteran Islam Indonesia (FOKKI), dosen dan kabid Agama Islam di Universitas Yarsi (1994-1999) dan Ketua Yayasan Ponpes Daarul Abror, Bone, Sulsel. Termasuk amanah untuk menjabat Ketua Gerakan Komat (Komite Umat) untuk Tolikara.
[zul]
BERITA TERKAIT: