Penghitungan Kerugian Negara Jangan Timbulkan Ketidakpastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 24 Mei 2026, 13:02 WIB
Penghitungan Kerugian Negara Jangan Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Pengacara, Ferry Juan. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Penegakan hukum di Indonesia dinilai masih jauh dari harapan. Persoalannya bukan sekadar aturan, tetapi juga komitmen para penegak hukum untuk tunduk pada hukum itu sendiri. Sebab, hukum tidak akan pernah tegak jika aparat yang menegakkannya justru mengabaikan aturan yang berlaku.

Kondisi itu membuat pengacara, Ferry Juan, angkat bicara. Ia menyoroti polemik kewenangan penghitungan kerugian negara yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ferry Juan menegaskan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara telah jelas memutuskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK itu sudah final and binding berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ujar Ferry Juan.

Namun, menurutnya, kepastian hukum itu kembali dipertanyakan setelah muncul Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga lain untuk menghitung kerugian negara.

“Akan muncul paradigma liar dan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Ferry Juan mengingatkan, berdasarkan UUD 1945, putusan MK hanya dapat dibatalkan oleh putusan MK sendiri. Sementara dalam hierarki peraturan perundang-undangan, surat edaran berada di bawah undang-undang.

Karena itu, ia meminta para penegak hukum tidak memelintir aturan yang sudah jelas demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA