Meski mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Supratman menegaskan penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum ya,” kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap perkara harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Prinsipnya kan kita negara hukum ya. Jadi Presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak,” ujarnya.
Menurut Supratman, proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan tersangka harus dihormati sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dan kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah. Kita serahkan kepada mekanismenya. Kita serahkan ke APH,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga ikut terseret dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencuat tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan tata kelola lembaga.
BERITA TERKAIT: