Hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, penjaga keadilan, dan benteng terakhir bagi rakyat yang mencari kepastian serta perlindungan hak. Namun dalam kenyataan sehari-hari, masyarakat sering menyaksikan sesuatu yang membuat kepercayaan terhadap hukum perlahan menurun.
Ada perkara kecil yang diproses cepat, tetapi perkara besar yang melibatkan kekuasaan justru berjalan lambat. Ada rakyat kecil yang mudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara mereka yang memiliki jabatan, uang, atau relasi politik seolah sulit disentuh. Dari situlah lahir kritik publik bahwa hukum terkadang “tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.”
Fenomena ini tentu tidak boleh dianggap sekadar keluhan biasa. Ini adalah alarm moral bagi seluruh aparat penegak hukum. Sebab ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan kepada hukum, maka yang sebenarnya sedang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, tetapi juga kewibawaan negara itu sendiri.
Penegakan hukum bukan hanya urusan polisi. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat beberapa unsur penting yang saling berkaitan, yaitu penyidik, jaksa, hakim, pengacara atau advokat, dan lembaga pemasyarakatan.
Semua memiliki peran berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama, yaitu menghadirkan keadilan.
Penyidik bertugas mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Jaksa bertugas melakukan penuntutan agar perkara diproses sesuai aturan hukum. Hakim memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perkara secara independen. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum agar hak setiap warga negara tetap terlindungi.
Sedangkan lembaga pemasyarakatan bertugas melakukan pembinaan terhadap narapidana agar dapat kembali menjadi manusia yang baik di tengah masyarakat.
Kelima unsur ini adalah satu kesatuan dalam sistem penegakan hukum. Jika salah satu rusak karena kepentingan pribadi, maka keadilan akan pincang.
Ketika penyidik bermain perkara, jaksa tidak objektif, hakim kehilangan independensi, advokat menjadikan hukum sebagai komoditas transaksi, atau lembaga pemasyarakatan dipenuhi praktik penyimpangan, maka hukum perlahan kehilangan ruhnya.
Padahal hukum memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum bukan untuk disalahgunakan, melainkan untuk menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat.
Pasal 7 KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik melakukan tindakan hukum demi menemukan peristiwa pidana. Namun kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Begitu pula dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kata “menegakkan hukum” mengandung tanggung jawab moral yang sangat besar karena menyangkut nasib, kehormatan, bahkan masa depan seseorang.
Masalahnya, godaan dalam dunia penegakan hukum memang tidak kecil. Ada godaan uang, kekuasaan, relasi politik, tekanan jabatan, hingga kepentingan kelompok tertentu.
Dalam situasi seperti ini, integritas menjadi ujian utama. Sebab hukum akan tetap hidup apabila dijaga oleh orang-orang yang memiliki hati nurani. Tetapi hukum akan layu ketika dijalankan oleh mereka yang menjadikan kewenangan sebagai alat transaksi.
Di era digital saat ini, masyarakat semakin cerdas dan kritis. Publik dapat dengan mudah menilai ketika sebuah perkara dipercepat, diperlambat, atau bahkan dihentikan karena adanya kepentingan tertentu.
Masyarakat bisa melihat ketika hukum dipakai untuk menyerang lawan politik, membungkam kritik, atau melindungi kelompok tertentu. Ketika itu terjadi, hukum kehilangan independensinya dan berubah menjadi alat kekuasaan.
Padahal hukum seharusnya menjadi pengontrol kekuasaan, bukan pelayan kekuasaan.
Karena itu, seluruh penegak hukum perlu menyadari bahwa jabatan yang mereka miliki bukan sekadar profesi administratif negara. Jabatan itu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada institusi dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Dalam ajaran Islam dikenal adanya Malaikat Raqib dan Atid. Raqib mencatat seluruh amal baik manusia, sedangkan Atid mencatat seluruh perbuatan buruk manusia. Tidak ada satu pun tindakan yang luput dari catatan tersebut, termasuk tindakan para penegak hukum ketika menjalankan kewenangannya.
Ketika seorang penyidik bekerja jujur dan menolak suap, itu tercatat sebagai kebaikan. Ketika jaksa menuntut secara objektif demi keadilan, itu menjadi amal moral. Ketika hakim memutus perkara tanpa dipengaruhi uang dan kekuasaan, itu menjadi kehormatan yang bernilai tinggi di hadapan Tuhan.
Ketika advokat membela klien secara benar dan bermartabat, itu juga menjadi nilai kebaikan. Begitu pula ketika petugas lembaga pemasyarakatan membina warga binaan dengan manusiawi dan penuh keikhlasan, semuanya tidak akan pernah hilang dari catatan kehidupan.
Sebaliknya, ketika perkara direkayasa, pasal diperjualbelikan, kewenangan disalahgunakan, atau keadilan dimanipulasi demi kepentingan tertentu, maka semuanya juga tercatat dengan sangat jelas.
Mungkin manusia bisa menyembunyikan fakta, memengaruhi saksi, atau membangun opini publik. Tetapi tidak ada yang bisa menghapus catatan moral di hadapan Tuhan.
Kesadaran moral ini sesungguhnya tidak hanya diajarkan dalam Islam. Semua agama mengajarkan bahwa setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dalam ajaran Kristen diyakini bahwa Tuhan mengetahui setiap tindakan manusia, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Dalam ajaran Hindu dikenal hukum karma, bahwa setiap perbuatan akan kembali kepada pelakunya. Dalam ajaran Buddha dikenal hukum sebab akibat moral yang menentukan kualitas kehidupan manusia.
Begitu pula dalam ajaran Konghucu yang menempatkan kejujuran, integritas, dan moralitas sebagai dasar utama menjalankan amanah.
Artinya, apa pun agama dan keyakinannya, setiap penegak hukum sejatinya sedang mempertaruhkan integritas dirinya sendiri.
Pada akhirnya, jabatan akan berakhir, pangkat akan dilepas, dan kekuasaan akan hilang. Tetapi seluruh keputusan dan tindakan akan tetap melekat sebagai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat.
Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan membaca pasal dan kemampuan teknis penyidikan. Penegakan hukum juga membutuhkan hati nurani, integritas, serta rasa takut kepada Tuhan. Sebab ketika rasa takut kepada Tuhan hilang, hukum akan mudah dipermainkan oleh kepentingan duniawi.
Negara ini membutuhkan penegak hukum yang bukan hanya pintar, tetapi juga jujur dan bermoral. Karena hukum yang adil akan melahirkan ketertiban dan kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, hukum yang diperdagangkan hanya akan melahirkan ketakutan, kemarahan sosial, dan hilangnya penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri.
*Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri dan Dosen STIK/PTIK
BERITA TERKAIT: