ICJR Minta Penerapan Hukum Cambuk Di Aceh Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 23 Oktober 2016, 11:25 WIB
ICJR Minta Penerapan Hukum Cambuk Di Aceh Dihentikan
Net
rmol news logo Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah mengakhiri penerapan hukum cambuk kanun jinayat atau hukum pidana Islam di Aceh. Di mana terdapat pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional.

"Hukum cambuk telah digunakan sebagai penghukuman dari serangkaian tindak pidana, termasuk menjual minuman beralkohol (khamar), hubungan seksual di luar ikatan perkawinan (zina), dan berduaan di dalam suatu tempat tertutup bersama orang lain yang berbeda kelamin di luar ikatan perkawinan (khalwat)," jelas Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo dalam keterangannya, Minggu (23/10).

Dia menjelaskan, pada hari ini, tepat satu tahun pemberlakuan kanun jinayat di Aceh. Setelah disahkan pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat dan efektif berlaku sejak 23 Oktober 2015. Aturan memuat 10 tindak pidana utama dalam kanun dan yang mencakup 46 jenis tindak pidana baru yang memberikan ancaman pidana cambuk bagi pelakunya.

Kanun yang setara dengan peraturan daerah telah menduplikasi pegaturan pidana di KUHP dan undang-undang lainnya di Indonesia.

"Ini menimbulkan dualisme penegakan hukum pidana di NAD. Khususnya untuk pasal-pasal kesusilaan yang telah diatur dalam KUHP," ujar Supriyadi.

Kanun jinayat juga melegitimasi penggunaan hukuman badan atau tubuh (corporal punishment) di Indonesia yakni cambuk. Padahal sistem pemidanaan Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk. Hukuman jenis itu juga masuk kategori penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Diektahui, pada 2013, Komite HAM PBB yang memonitor kepatuhan negara-negara terhadap kewajiban mereka di bawah ICCPR menyerukan Indonesia mencabut ketentuan-ketentuan yang mengesahkan penggunaan penghukuman yang kejam dalam produk-produk hukum lokal Aceh.

Komite Anti Penyiksaan PBB juga menyerukan Indonesia untuk mengevaluasi semua produk hukum nasional dan lokal yang mengesahkan penggunaan penghukuman yang kejam sebagai bentuk pemidanaan, dengan pandangan untuk menghapuskan segera bentuk-bentuk penghukuman semacam itu. [wah]   

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA