Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menyatakan bahwa pengawasan menjadi langkah penting mengingat proyek ini akan menggunakan skema bisnis berbasis syariah. Ia menekankan bahwa seluruh akad dan mekanisme keuangan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan MUI.
Menurutnya, kepatuhan terhadap prinsip syariah tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan kepercayaan publik terhadap industri ekonomi syariah. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, sektor ini sempat mendapat sorotan negatif sehingga perlu dijaga kredibilitasnya.
“Setiap akad dalam proyek Islamic Center harus sesuai dengan fatwa MUI agar berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Amirsyah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin 20 April 2026.
Sementara itu, Anggota Komisi Fatwa MUI, Gusrizal Gazahar menegaskan bahwa DARAM memiliki hubungan historis yang kuat dengan MUI. Ia menyebut organisasi tersebut lahir dari prakarsa MUI Sumatera Barat dan telah dikukuhkan oleh MUI Pusat.
Menurutnya, kedekatan tersebut menimbulkan tanggung jawab moral bagi MUI untuk memastikan DARAM tetap berjalan dalam koridor dakwah dan nilai keumatan. Ia juga mengapresiasi konsistensi DARAM yang selama ini menjadikan MUI sebagai mitra konsultasi, termasuk dalam proyek ICDI
Di sisi lain, Ketua Umum DARAM, Elfa Hendri Mukhlis menjelaskan bahwa pembangunan Islamic Center ini merupakan proyek strategis jangka panjang yang akan direalisasikan secara bertahap dengan konsep kawasan terpadu.
ICDI dirancang tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai kawasan yang mengintegrasikan pendidikan, kegiatan ekonomi, dan fasilitas pendukung lainnya. Dari total lahan seluas 75 hektare, sekitar 10 hektare akan digunakan untuk pembangunan masjid utama, lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, serta unit usaha pendukung.
Sementara itu, 65 hektare sisanya akan dikembangkan menjadi kawasan komersial, termasuk perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, taman wisata edukasi, dan perumahan.
Saat ini, panitia tengah mengkaji tujuh alternatif lokasi pembangunan, di antaranya di wilayah Kota Bekasi dan Bogor. Penentuan lokasi akan mempertimbangkan aspek strategis serta keberlanjutan pengembangan kawasan dalam jangka panjang.
BERITA TERKAIT: