Keluar Gedung KPK, Jaksa Kejati Sumbar Panik Sampai Nekat Gedor Taksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 September 2016, 23:57 WIB
rmol news logo . Raut muka kepanikan terpancar jelas dari wajah Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal setelah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi tersangka Ketua DPD RI nonaktif Irman Gusman oleh penyidik KPK.

Selama enam jam, jaksa penerima suap dari dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto itu keluar dari gedung lembaga anti rasuah.

Kepanikan Farizal semakin menjadi-jadi saat awak media meminta keterangan terkait pemeriksaannya secara estafet di Kejaksaan Agung dan KPK. Terlebih, jaksa dari Kejagung yang mengantarnya siang tadi belum menjemputnya kembali.

Farizal akhirnya berjalan sendiri menuju halaman gedung KPK, bahkan Farizal yang dihujani pertanyaan wartawan nekat ingin masuk ke sebuah taksi yang terjebak macet di depan kantor KPK itu. Sayangnya, Sopir taksi tak mengizinkan Farizal masuk ke dalam mobil, meski ia sudah menggedor-gedornya.

Mendapat penolakan, Farizal kembali berjalan melawan arus Jalan HR Rasuna Said. Sangkin tidak mengetahui arah, kemana dirinya ingin menghindari wartawan, Farizal akhirnya masuk lagi ke halaman gedung KPK melalui pintu keluar.

Tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara gula non SNI di Pengadilan Negeri Sumbar itu kembali dikawal masuk oleh petugas keamanan KPK. Dirinya memilih menunggu Jaksa dari Kejagung di ruang tamu markas lembaga antikorupsi.

Diketahui, KPK menetapkan Jaksa Farizal sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp 365 juta dari Sutanto.

Uang suap tersebut diduga untuk mengamankan Sutanto dari jeratan hukum dalam perkara Gula non SNI di PN Sumbar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam proses persidangan, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa Sutanto. Seperti membuatkan eksepsi untuk terdakwa serta mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa.

Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasla 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Kasus gula non SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 kg sampai 1 kg.

Gula ilegal tersebut memilki dua type, ada namanya type simanis dan type si putih, masing-masing dibungkus dalam bentuk kemasan ½ kg dan 1 kg.

Gula non SNI tersebut ditemukan dalam gudang di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA