Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU akan Patuhi Putusan MK soal PSU Pileg DPD Sumbar Sertakan Irman Gusman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 11 Juni 2024, 12:28 WIB
KPU akan Patuhi Putusan MK soal PSU Pileg DPD Sumbar Sertakan Irman Gusman
Anggota KPU Idham Holik/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar).

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum yang juga menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6).

"Dikarenakan putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk dapil Sumatera Barat," ujar Idham.

Dia memastikan, jajarannya akan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pileg DPD Sumbar, sebagaimana yang diamanatkan oleh MK dalam putusannya.

"Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi locus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024, untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," demikian Idham.

Putusan MK terhadap perkara nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 diajukan oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD Irman Gusman, dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya KPU selaku Termohon dalam perkara ini menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023.

Inti putusan PTUN adalah mencabut Keputusan KPU 1563/2023 yang berisi penetapan nama-nama calon anggota DPD 2024.

Sehingga seharusnya KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang disertakan nama Irman Gusman.

Namun, KPU mengabaikan putusan PTUN tersebut dengan alasan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPD karena belum memenuhi batas waktu tunggu bebas dari status narapidana. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA