Sidang pendahuluan ini diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Senin (29/4).
Menurut kuasa hukum Pemohon, Heru Widodo, pemohon mendalilkan, sebagai calon anggota DPD telah dihalang-halangi haknya untuk dipilih.
Pemohon telah ditetapkan DCS dari Dapil Sumbar Nomor Urut 7 berdasarkan Keputusan KPU RI No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Pemilu 2024 pada lampiran III Model DCS, DPD Dapil Sumbar tanggal 18 Agustus 2023.
“Termohon (KPU) mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat, namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022,” jelas Heru.
Ia menegaskan, Pemohon telah menempuh upaya penyelesaian SPPU di Bawaslu dan PTUN. Putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut mengabulkan permohonan pemohon.
“Berdasarkan Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 jo. Pasal 13 PERMA No. 5 Tahun 2017, seharusnya Termohon menindaklanjuti perintah putusan PTUN Jakarta dengan menetapkan Pemohon sebagai Calon Anggota DPD Dapil Sumbar," kata Heru.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk Menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.
“Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 Calon Anggota DPD,” tandas Heru.
BERITA TERKAIT: