"Kami sangat siap dikonfirmasi mengenai anggapan proses (penangkapan) tidak manusiawi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/9).
Priharsa menambahkan, dalam kegiatan operasi tangkap tangan terhadap Irman, penyidik KPK melakukan perekaman. Hal ini bakal menjadi bukti untuk mengklarifikasi sejumlah tudingan pelanggaran prosedur dalam proses OTT. Terlebih penangkapan Irman merupakan hasil dari laporan masyarakat.
"Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pak Laode Muhammad Syarif (Wakil Ketua KPK) sebelumnya, bahwa semua OTT ini direkam secara profesional oleh penyidik KPK. Jadi kami sangat siap apabila dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Apalagi dianggap bila prosesnya tidak manusiawi," tegas Priharsa.
Sebelumnya, istri Irman Gusman, Liestyana mengumbar sejumlah kejanggalan terkait penangkapan suaminya. Apalagi yang kala itu, lanjut Liestyana, satgas KPK berprilaku sangat tidak sopan dengan berteriak-teriak di rumahnya.
Selain itu, sambung Liestyana, ada juga kejanggalan karena surat perintah penangkapan yang dibawa satgas KPK ketika itu bukanlah tertera nama Irman Gusman, melainkan Tanto.
"Saya tanya mana surat tugas mereka. Surat tangkap suami saya tertera nama Tanto yang tertanggal 24 Juni 2014. Saya pun merasa aneh," ujar Liestyana saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Jakartan, Selasa (20/9).
[rus]
BERITA TERKAIT: