PALU HAKIM

Korupsi Gaji PNS Fiktif, Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Agustus 2016, 09:06 WIB
Korupsi Gaji PNS Fiktif, Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Foto/Net
rmol news logo Terdakwa korupsi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif pada tiga kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Syaifudin Kilian, divonis 4,5 tahun penjara oleh maje­lis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Selain divonis kurungan penjara, terdakwa juga diwa­jibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 771,4 juta. Harta benda milik terdakwa akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan huku­man tambahan berupa kurun­gan penjara selama 12 bulan," sebut Ketua majelis hakim Abdul Halim Amran.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tidak menemukan adanya alasan pembenaran atau pemaaf atas perbuatan terdakwa.

"Karena terdakwa terbukti secara terus-menerus melakukan perbuatan tindak pi­dana korupsi dari 2013 hing­ga Februari 2015 dan telah menimbulkan kerugian keuan­gan negara sebesar Rp 961 juta lebih," kata majelis hakim.

Sedangkan, JPU dan pe­nasehat hukum menyatakan dakwaan primair terhadap pegawai PPKAD Kabupaten SBT yang diperbantukan seba­gai operator komputer UPTD Pendidikan untuk mengelola daftar gaji guru dari tiga keca­matan ini tidak terbukti.

Namun, yang terbukti hany­alah dakwaan subsidair sesuai yang diatur dalam pasal 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi. Sehingga putusan majelis hakim juga lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara.

Baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas pu­tusan majelis hakim, sehingga mereka diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk me­nyampaikan pendapatnya.

Terungkapnya kasus koru­psi PNS fiktif ini atas laporan masyarakat serta hasil pemer­iksaan inspektorat Pemkab SBT, dimana terdakwa yang diperbantukan sebagai tenaga operator komputer membuat daftar gaji PNS fiktif dengan mencantumkan nama-nama orang yang sudah meninggal dunia atau pun yang bukan berstatus pegawai negeri.

Terdakwa kemudian men­datangi bendahara Kecamatan Siwalalat, Kecamatan Bula, serta Kecamatan Seram Timur untuk meminta pembayaran gaji sesuai daftar PNS siluman yang dibuatnya sejak Januari 2013 hingga Februari 2015.

Untuk mendapatkan pemba­yaran gaji dari tiga bendahara ini, terdakwa beralasan kalau daftar nama PNS fiktif itu sementara mengikuti tugas belajar di luar daerah, dan dia diberikan mandat atau amanah untuk mengambil gaji mereka selama tiga tahun.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, terdakwa awalnya telah mengembalikan uang sekitar Rp 100 juta lebih dan tahap kedua sebesar Rp 50 juta sehingga totalnya Rp 190 juta. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA