Selain divonis kurungan penjara, terdakwa juga diwaÂjibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 771,4 juta. Harta benda milik terdakwa akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuÂman tambahan berupa kurunÂgan penjara selama 12 bulan," sebut Ketua majelis hakim Abdul Halim Amran.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tidak menemukan adanya alasan pembenaran atau pemaaf atas perbuatan terdakwa.
"Karena terdakwa terbukti secara terus-menerus melakukan perbuatan tindak piÂdana korupsi dari 2013 hingÂga Februari 2015 dan telah menimbulkan kerugian keuanÂgan negara sebesar Rp 961 juta lebih," kata majelis hakim.
Sedangkan, JPU dan peÂnasehat hukum menyatakan dakwaan primair terhadap pegawai PPKAD Kabupaten SBT yang diperbantukan sebaÂgai operator komputer UPTD Pendidikan untuk mengelola daftar gaji guru dari tiga kecaÂmatan ini tidak terbukti.
Namun, yang terbukti hanyÂalah dakwaan subsidair sesuai yang diatur dalam pasal 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi. Sehingga putusan majelis hakim juga lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara.
Baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas puÂtusan majelis hakim, sehingga mereka diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk meÂnyampaikan pendapatnya.
Terungkapnya kasus koruÂpsi PNS fiktif ini atas laporan masyarakat serta hasil pemerÂiksaan inspektorat Pemkab SBT, dimana terdakwa yang diperbantukan sebagai tenaga operator komputer membuat daftar gaji PNS fiktif dengan mencantumkan nama-nama orang yang sudah meninggal dunia atau pun yang bukan berstatus pegawai negeri.
Terdakwa kemudian menÂdatangi bendahara Kecamatan Siwalalat, Kecamatan Bula, serta Kecamatan Seram Timur untuk meminta pembayaran gaji sesuai daftar PNS siluman yang dibuatnya sejak Januari 2013 hingga Februari 2015.
Untuk mendapatkan pembaÂyaran gaji dari tiga bendahara ini, terdakwa beralasan kalau daftar nama PNS fiktif itu sementara mengikuti tugas belajar di luar daerah, dan dia diberikan mandat atau amanah untuk mengambil gaji mereka selama tiga tahun.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, terdakwa awalnya telah mengembalikan uang sekitar Rp 100 juta lebih dan tahap kedua sebesar Rp 50 juta sehingga totalnya Rp 190 juta. ***
BERITA TERKAIT: