Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan, berdasarkan laporan itu diketahui terdapat laporan adanya pencurian pulsa pada sistem Pos pengisian pulsa toko Indomaret sebanyak 13 unit di Jawa Timur dan Kalimantan.
Disebutkan, pelakunya adalah NR, warga Tulungagung, Jawa Timur, yang menggunakan alamat server pusat. Kemudian pelaku masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi Pos pengisian pulsa dan sistem berjalan sendiri kemudian sistem mengikuti perintah untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor handphone.
"Tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret selama enam jam mencapai Rp. 11.600.000 di Sembilan cabang Indomaret di Kalimantan dan Jawa Timur," ujar AKBP Roberto dalam siaran pers, Kamis (18/8).
Menurutnya, pulsa-pulsa yang terkumpul kemudian disimpan dalam 13 nomor provider, barulah tersangka NR memperjual belikan pulsa di forum jual beli online.
"Tersangka menjual belikan pulsa hasil curiannya itu dengan harga miring, pulsa seratus ribu rubiah dijual tersangka dengan harga Rp 80.000,†jelas AKBP Roberto.
Barang bukti yang diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diantaranya, 1 (satu) buah KTP, 2 (dua) buah buku tabungan, 2 (dua) buah kartu ATM ,17 (tujuh belas) buah Sim Card dengan berbagai macam Provider, 1 (satu) unit Laptop, 1 (satu) unit HP Blackberry, 2 (dua) unit Hp Merek Iphone.
"Kami menangkap tersangka di warung tempat ia dan istrinya berjualan makanan, di Tulungagung Jawa Timur," timpal Kanit 3 subdit IV Cyber Crime Ditreskimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin.
Akibat perbuatannya, tersangka NR telah melanggar Tindak pidana di bidang ITE dan atau pencurian melalui media elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.
[sam]
BERITA TERKAIT: