2 Hakim PN Jakpus Kembali Bersaksi Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Agustus 2016, 12:46 WIB
2 Hakim PN Jakpus Kembali Bersaksi Di KPK
Foto :Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)

Keduanya yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya bakal diperiksa sebagai saksi panitera PN Jakpus M. Santoso yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Demikian diinformasikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Casmaya dan Partahi bukan 'pasien' baru KPK, terakhir mereka dipanggil pada Rabu (27/7) lalu. Keduanya diduga mengetahui seluk beluk perkara gugatan antara PT. MMS dan PT. KTP yang berujung suap.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Santoso dan Ahmad Yani, bawahan Raoul pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT MMS dan PT KTP.

Saat Santoso diamankan, tim KPK menemukan uang sebesar 28 ribu dolar Singapura yang dikemas dalam dua amplop coklat. Duit tersebut diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS.

Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Santoso sebagai penerima suap, sedangkan Raoul dan Ahmad Yani diduga pemberi suap.

Santoso dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA