Dirlantas PMJ, Kombes Syamsul Bahri, menuturkan, untuk mengubah dari SIM A biasa menjadi SIM A umum memiliki syarat tertentu.
"Pengemudi yang ingin mengubah SIM A menjadi SIM A Umum harus sudah setahun memiliki SIM A dan bila belum tidak bisa," kata Syamsul dalam keterangan persnya.
Syamsul menambahkan, pihaknya juga akan melakukan "jemput bola" agar para sopir taksi yang berbasis aplikasi online mendapat kemudahan dalam mengubah SIM A menjadi SIM A umum.
"Kalau memang diperlukan, kami buka layanan di
pool-nya (lokasi berkumpulnya sopir)," sambung dia.
Sementara diketahui, sudah ada 200 pengemudi taksi online menjalani tes peningkatan Surat Izin Mengemudi A menjadi SIM A Umum di area Monas, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini digelar Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak kemarin.
[ald]
BERITA TERKAIT: