Vonis di tingkat kasasi ini lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menyatakan Ali dihukum mati.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengaku sudah menerimapetikan putusan kasasi Ali. "Petikan putusannya suÂdah kami terima pekan lalu dari pengadilan, untuk Ali Tokman diputus 20 tahun penjara," kata Kepala Kejari Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik mengungkapkan juga telah menerima putusan angÂgota jaringan Ali. Fredy Tedja Abadi, warga Surabaya divonis mati di tingkat kasasi. Putusan ini tak berubah sejak Fredy diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan PengadilanTinggi Jawa Timur.
Untuk terdakwa Alvon, MA menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama dan banding, yakni 20 tahun penjara. Sebelumnya Alvon divonis hukuman 18 tahun penjara.
Sebaliknya untuk Rendy, MA menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 18 tahun penjara. Dia sebelumnya dihukum 20 tahun penjara.
"Dengan keluarnya putusankasasi, perkara ini sudah inkÂracht (berkekuatan hukum tetap).Tinggal upaya luar biasa, yakni PK (Peninjauan Kembali)," ujar Didik.
Perkara ini bermula saat Ali datang ke Indonesia pada Jum'at 12 Desember 2014 lalu, dengan naik pesawat Singapore Airlines nomor penerÂbangan SQ 930. Kedatangan Ali, bukan untuk rekreasi atau bekerja. Kedatangannya ke Surabaya untuk menganÂtarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,1 kilogram pesanan Fredy.
Upaya penyelundupan tersebut gagal, lantaran petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda mencurigai gelagat Ali ketika turun dari pesawat. Lantas, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap tas milik Ali.
Saat dilakukan pemeriksaan
X-Ray, terhadap tas koper hitam milik Ali ditemukan bubuk coklat yang dicurigai sebagai narkotika. Bubuk itu diselimuti
clumping cat litter (pasir untuk kotoran kucing).
Ali pun diamankan. Penangkapan ini lalu dikoordinasikan ke Polda dan BNN Provinsi Jawa Timur. Ali diminta menunjukkan lokasi pertemuan dengan orang yang akan menerima sabu ini.
Rencananya penyerahan sabu akan dilakukan di Hotel Singgasana Surabaya. Petugas yang membuntuti Ali lalu menciduk Alvon, Fredy dan Rendy, sebagai pihak penerima kiriman sabu.
Petugas mengamankan uang tunai Rp 2 miliar yang akan digunakan sebagai pembaÂyaran sabu. Namun, di dalam persidangan, para gembong narkoba ini membantah uang itu untuk pembayaran sabu. Tapi untuk modal bisnis mesin percetakan. ***
BERITA TERKAIT: