Fadli Zon: Kejagung Tidak Boleh Larang Terpidana Mati Ajukan Grasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Agustus 2016, 13:52 WIB
rmol news logo . Kejaksaan Agung memastikan 10 terpidana mati kasus narkoba sudah tidak mempunyai hak lagi mengajukan grasi kepada Presiden.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon pertanyakan pernyataan tersebut. Sebab menurutnya mengajukan grasi merupakan hak bagi narapidana yang diatur dalam konstitusi.

"Meminta grasi itu kan hak dalam konstitusi negara kita. Tidak bisa Kejaksaan Agung kemudian melarang," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/8).

Bukti sederhananya, sebut wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, ada beberapa narapidana mati yang grasinya ditolak.

"Karena ada dalam konstitusi kita juga namun grasi itu ditolak, berarti itu pernah ada permintaan grasi," ujar Fadli. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA