Pakar politik sekaligus mantan Ketua Komite I DPD yang membidangi hukum dan keimigrasian, Dr. Fachrul Razi, menilai kasus yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola kelembagaan keimigrasian.
Berdasarkan hasil investigasi yang terungkap, KPK menemukan dugaan skema pemerasan sistematis dengan perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar melalui 96 rekening nominee sepanjang periode 2019-2025.
Menurut Fachrul Razi, skandal tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa, melainkan mencerminkan kerusakan sistemik yang telah mengakar.
“Skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan dari rusaknya tata kelola kekuasaan yang mengabaikan kaidah keilmuan politik dan administrasi publik yang bersih,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
Ia memetakan sejumlah titik rawan korupsi yang selama ini berpotensi terjadi di lingkungan keimigrasian. Mulai dari penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin tinggal, penggunaan rekening penampung atas nama pihak lain, hingga praktik korupsi yang diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Fachrul juga menyoroti adanya dugaan penggunaan istilah-istilah khusus dalam praktik setoran ilegal yang mengindikasikan korupsi telah berlangsung secara terorganisir dari level bawah hingga pucuk pimpinan.
Selain itu, adanya dugaan setoran rutin mingguan yang menyeret nama sejumlah pejabat tinggi menunjukkan masih kuatnya praktik perburuan rente di sektor pelayanan keimigrasian.
Menurut Fachrul Razi, kondisi tersebut tidak terlepas dari praktik penempatan jabatan strategis yang kerap mengabaikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme.
“Yang akhirnya melahirkan kebijakan tipu-tipu yang merugikan kedaulatan negara dan mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional,” jelas dia.
Atas dasar itu, Fachrul mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi.
Ia pun mengusulkan pembersihan struktural secara menyeluruh terhadap pejabat yang terindikasi terlibat, digitalisasi penuh layanan keimigrasian tanpa tatap muka, serta pembentukan mekanisme pengawasan eksternal yang independen.
"Kasus Silmy Karim dkk harus menjadi momentum clean-up total. Kita tidak boleh membiarkan pintu gerbang negara dikelola oleh mentalitas mafia. Mengelola negara dan imigrasi harus kembali pada khittah ilmu politik yang bersih, demi mewujudkan cita-cita Indonesia Maju yang bermartabat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: