KPK Tahan Tujuh Wakil Rakyat Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Agustus 2016, 19:10 WIB
KPK Tahan Tujuh Wakil Rakyat Sumut
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang menjadi tersangka kasus suap dari Gubernur non aktif Gatot Pudjo Nugroho.

Tujuh anggota DPRD Sumut itu adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap (PDIP), Guntur Manurung (Demokrat), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Bustami (PPP), Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein (PAN).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penahanan para wakil rakyat Sumut bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan. Tersangka Muhammad Afan, Guntur Manurung dan Parluhutan Siregar dititipkan di Mapolrestro Jakarta Pusat. Budiman Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar serta Bustami di Rutan Salemba, serta Zulkifli Husein di Mapolrestro Jakarta Timur.

"Tujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Priharsa saat jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/8).

Tujuh tersangka tersebut diduga menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk tahun anggaran 2012, persetujuan APBD perubahan 2013, dan pengesahan APBD 2014. Selain itu terkait juga dengan pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Akibat penerimaan uang suap dari Gatot Pudjo, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 junto Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan 13 tersangka dari legislator selain Gatot Pudjo sendiri. Tujuh tersangka diantaranya baru ditahan setelah beberapa kali bolak-balik diperiksa penyidik. Sementara lima lainnya sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor, yakni Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri serta Kamaluddin Harahap.

Kamaludin Harahap divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.

Untuk Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 355 juta subsider enam bulan kurungan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA