Denny Indrayana Bela Pertamina EP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Desember 2014, 15:50 WIB
Denny Indrayana Bela Pertamina EP
Denny Indrayana/net
rmol news logo . Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana angkat bicara soal kasus suap jual beli gas untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur.

Menurut Denny, Pertamina EP sebagai anak perusahaan Pertamina pusat sama sekali tak memiliki pelibatan dalam kasus yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

"Yang saya tahu itu lebih terkait pada Pertamina yang lain. Anak usaha Pertamina yang lain, bukan Pertamina EP," terang Denny usai melaporkan hartanya di Kantor KPK Jakarta, Jumat (19/12).

"Pertamina EP ini kan bisa lihat jual kilang minyak yang di WMO. Yang temen-temen tahu nggak ada terkait EP disitu," sambung dia menjelaskan.

Denny menjelaskan, Pertamina EP sama sekali tak ada kaitan dengan PT. Mitra Karya Sentosa, perusahaan yang salah satu direkturnya, Antonio Bambang Djatmiko kedapatan melakukan penyuapan terhadap Ketua DPRD Bangkalan.

"Yang saya paham kaitannya bukan dengan Pertamina EP. Kan itu beda perusahaan. Kan itu dua anak perusahaan yang berbeda," terang dia.

Ditanyakan soal kontrak kerja antara Pertamina EP dengan Mitra Karya Sentosa dan PD Sumber Daya, Denny mengklaim tak mengetahuinya.

"Saya perlu cek tapi seinget saya itu kaitannya bukandengan EP. Yang lebih tahu temen-temen direksi," tandas mantan Staf Khusus Presiden itu.

Kasus suap ini terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember lalu. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Penangkapan terhadap sejumlah pihak ini, disebut sebagai kunci pengungkapan permainan pasokan gas dari eksplorasi West Madura Offshore yang dikelola mayoritas oleh anak usaha PT Pertamina (persero).‎

Usut punya usut, KPK kemudian mencurigai adanya keterlibatan Pertamina EP. Dari hasil pemetaan diketahui KPK kemudian mencurigai Pertamina EP terlibat dalam masalah kontrak kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa.

Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk PLTG di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu, kemudian menyepakati jual beli gas ‎dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.

Kontrak tersebut, sejatinya bertujuan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Namun, ‎dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu, masih belum direalisasikan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA