Ia berharap peristiwa serupa pada gelar perkara khusus sebelumnya tidak kembali terulang.
“Hal pertama yang ingin saya sampaikan pada gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025 ini adalah kami berharap hal yang sama tidak terjadi pada gelar perkara khusus di Bareskrim pada 9 Juli 2025,” kata Rismon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Desember 2025.
Alumni UGM itu menegaskan pada gelar perkara sebelumnya, tidak satu pun dokumen utama ditampilkan.
“Ijazah analog dari Pak Joko Widodo tidak ditampilkan. Transkrip nilai tidak juga ditampilkan. Dokumen pendukung KKN juga tidak ditampilkan,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya datang dengan membawa ahli untuk memberikan bantahan ilmiah atas tuduhan manipulasi data.
“Oleh karena itu kami juga meminta untuk membantahnya. Karena kami telah membuktikan juga,” ucap Rismon.
Menurutnya, kajian yang dilakukan timnya telah sesuai dengan kaidah ilmiah.
“Bahwa apa yang kami lakukan, kajian kami adalah sesuai dengan kaedah-kaedah ilmiah dalam rumpun ilmu digital image processing,” tegasnya.
Rismon menilai proses hukum selama ini berjalan sepihak karena hanya mendengar keterangan ahli dari satu sisi.
“Sementara ahli dari kami itu belum didengarkan keterangannya,” ucap dia.
Ia menegaskan, jika dokumen ijazah benar adanya, seharusnya tidak ada ketakutan untuk menampilkannya.
“Kalau memang itu benar, dapat diverifikasi oleh pihak independen dan kami, ya kenapa takut,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: