Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terdesak Ekonomi, Nenek 4 Cucu di Bangkalan Nekat Kembali Jual Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 01 Agustus 2024, 16:26 WIB
Terdesak Ekonomi, Nenek 4 Cucu di Bangkalan Nekat Kembali Jual Sabu
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya/RMOLJatim
rmol news logo Seorang nenek berusia 55 tahun berinisial K, kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan di sebuah rumah kos di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan, pada Selasa lalu (9/7). Saat penangkapan nenek dengan 4 orang cucu itu, petugas menemukan 4 klip sabu-sabu siap edar di dalam plastik yang disembunyikan dalam kotak es krim.

"Sabu yang kami amankan saat penggeledahan seberat 1,98 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil," terang Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, melalui keterangan yang dikutip RMOLJatim, Kamis (1/8).

AKBP Febri menjelaskan, K merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Tersangka pernah ditahan sebelumnya karena kasus narkoba. Tampaknya dia belum jera dan masih menjual sabu-sabu. Dia menjual barang dari temannya yang sedang mendekam di lapas," jelasnya.

Kepada petugas, K mengaku dirinya terpaksa menjual barang terlarang itu karena desakan kebutuhan ekonomi.

"Jadi nenek empat cucu ini menjadi tulang punggung keluarga," imbuh Kapolres Bangkalan.

Saat ini petugas kepolisian masih memburu satu tersangka lain yang menjadi perantara antara nenek selaku agen narkoba dan bandar yang berada di lembaga pemasyarakatan.

"Ada satu tersangka lain yang masih buron. Dia yang memberikan paket sabu-sabu siap edar ke pelaku berinisial K. Saat ini, masih dalam pengejaran," tutup AKBP Febri.

Nenek K sang penjual barang haram ini terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA