Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Zarof Ricar saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan telah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Desember 2025.
"Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH, dan juga pihak-pihak lain yang terkait," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menyebut, pemeriksaan selama 6 jam hari ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan terhadap Zarof. Sehingga, KPK bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap Zarof.
"Tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini, jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," pungkas Budi.
Sebelumnya, Zarof mengaku dicecar sebanyak 15 pertanyaan saat diperiksa selama 6 jam sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan.
"Iya 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu saja, jadi saya dimintai keterangan itu," kata Zarof kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, 15 Desember 2025.
Zarof mengaku, terkait uang hampir Rp1 triliun yang disita Kejagung sebelumnya juga menjadi materi yang didalami tim penyidik KPK.
"Saya sudah apa, ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik, ya ada juga iya (soal uang yang disita Kejagung)" terang Zarof.
Zarof dikenal sebagai mafia kasus. Pada Rabu, 12 November 2025, MA menghukum Zarof dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejagung di rumah Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaan dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.
Pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK umumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.
Selain menjadi tersangka TPPU, Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. Dalam kasus suap yang baru itu, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna. Berkas perkara Menas Erwin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 11 Desember 2025
Sementara itu dalam kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2025.
BERITA TERKAIT: