AFI menjadi tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian Bangkalan pada Senin (23/9)
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang terjadi di depan rumah kos korban pada Sabtu (21/9) tersebut viral di media sosial.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, AF melakukan penganiayaan karena emosi setelah korban tidak mengangkat telepon dan membalas pesan WhatsApp-nya.
Korban yang saat itu sedang beristirahat di kosnya, kemudian didatangi AF dan langsung diseret, diinjak, serta dipukuli.
"AF melakukan penganiayaan ini karena emosi kepada korban karena dihubungi melalui telepon dan WhatsApp tidak ada respons. Padahal saat itu, korban sedang beristirahat di kosnya," kata Febri dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (25/9).
Kejadian ini terungkap setelah video amatir milik warga yang merekam aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat korban dan pelaku sedang berbincang di depan pagar rumah kos.
Korban yang mengalami trauma psikis akibat penganiayaan tersebut, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bangkalan pada Minggu (22/9), selang sehari setelah insiden pemukulan.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya menangkap AF di rumah kosnya pada Senin (23/9).
"Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke polisi," kata Kapolres.
AF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
BERITA TERKAIT: