"Surat (pemeriksaan) nya sudah dikirim minggu lalu," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 15 Desember 2025.
Jika hadir maka pemeriksaan pekan ini menjadi pemeriksaan Yqut yang ketiga kali. Pertama, Yaqut diperiksa sebagai saksi pada 7 Agustus 2025, kemudian yang kedua pada 1 September 2025. Meski demikian di kasus ini KPK belum menetapkan tersangka.
"Kemungkinan (pemeriksaan) minggu ini. Ya, ditunggu saja," tambahnya.
KPK telah mengeluarkan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dugaan korupsi kuota haji disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Seharusnya, berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi pada 19 Oktober 2023, dibagi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Keputusan kontroversial ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, membagi masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan khusus.
Selain Yaqut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Lembaga antirasuah juga telah menyita sejumlah barang bukti bahkan dari hasil penggeledahan rumah Yaqut diantaranya dokumen penting, ponsel, dan barang elektronik lain yang diduga terkait alur dugaan korupsi kuota haji.
BERITA TERKAIT: