Pasalnya, Resbob diduga membuat konten yang menghina suporter Persib Bandung serta menyerang suku Sunda.
Menurut Kawendra, penangkapan tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak memiliki tempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Ini adalah momentum penting untuk menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak memiliki ruang dalam kehidupan berbangsa,” kata Kawendra kepada
RMOL, Senin 15 Desember 2025.
Kawendra menegaskan, kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melukai kehormatan budaya, suku, maupun persaudaraan antarsesama anak bangsa.
“Penegakan hukum ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh mengorbankan kehormatan budaya dan persaudaraan bangsa,” kata Legislator Gerindra ini.
Lebih jauh, Kawendra juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam bertutur kata dan memproduksi konten.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa Youtuber dengan nama Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob telah diamankan oleh aparat kepolisian.
BERITA TERKAIT: