Bukan tanpa sebab Gatot merasa keberatan. Sebab, vonis tersebut mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di sepanjang persidangan.
“Putusan ini tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan hakim menilai tidak ada unsur yang meringankan dari saya,†kata Gatot seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (8/7).
Walau demikian, Gatot tak langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Dia masih akan pikir-pikir dan mempelajari putusan tersebut bersama kuasa hukumnya.
"Setelah berbicara, saat ini kami masih pikir-pikir," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Alfrian Bondjol kepada majelis hakim.
Seperti diketahui, PN Jakpus menjatuhkan vonis berupa penjara selama 9 tahun kepada Gatot Supiartono. Majelis Hakim menilai Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana yang menyebabkan Holly Angela Hayu meninggal dunia.
"Memutuskan, menjatuhkan putusan terhadap terdawka berupa pidana kurungan selama 9 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini saat membacakan amar putusan.
Majelis menilai, Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana. Putusan hakim sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara.
Vonis 9 tahun ini sebenarnya bukanlah berdasarkan pasal yang didakwakan jaksa. Sebab jaksa dalam sidang dakwaan mendakwa Gatot dengan pasal dakwaan primer, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338.
[dem]
BERITA TERKAIT: