Menurut Iskandar, temuan tersebut memang spektakuler, tetapi secara hukum belum otomatis dapat dikategorikan sebagai hasil korupsi.
Penyidik, lanjutnya, masih harus membuktikan siapa pemilik formal maupun pemilik manfaat aset tersebut, asal-usul dana, waktu perolehan, pola transaksi, serta kaitannya dengan dugaan korupsi batu bara atau klaster perkara lain yang sedang ditangani.
“Barang sitaan tidak otomatis menjadi barang rampasan negara. Hubungannya dengan tindak pidana harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata Iskandar, dikutip Rabu 15 Juli 2026.
Iskandar juga mengingatkan bahwa audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU senilai Rp5 triliun yang disampaikan penyidik masih bersifat indikatif.
Nilai tersebut masih harus diuji melalui audit investigatif yang memisahkan potensi kerugian akibat manipulasi kualitas, kuantitas, kelebihan pembayaran, biaya operasional tambahan, hingga dampak ekonomi apabila benar terjadi akibat blackout.
Menurutnya, audit memang penting, tetapi tidak dapat menggantikan pembuktian pidana mengenai siapa pelaku, bagaimana modus dijalankan, siapa yang diuntungkan, serta bagaimana hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian negara.
Di sisi lain, Iskandar juga menyoroti pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung yang harus dijalankan secara transparan mengingat adanya potensi persepsi konflik kepentingan. Ia menilai proses tersebut harus disertai pengawasan yang ketat agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Pada akhirnya, kata Iskandar, perkara dugaan korupsi batu bara ini tidak akan ditentukan oleh banyaknya lokasi penggeledahan maupun besarnya barang sitaan, melainkan oleh kemampuan aparat membangun pembuktian yang utuh dari hulu hingga hilir.
Iskandar menekankan bahwa negara membutuhkan keberanian membongkar korupsi batu bara. Tetapi keberanian tidak diukur dari banyaknya tempat yang digeledah.
"Keberanian diukur dari kesediaan membongkar seluruh mata rantai, termasuk jika jejaknya mengarah kepada orang berkuasa, lembaga kuat, atau pihak yang selama ini dianggap tidak tersentuh,” pungkas Iskandar.
BERITA TERKAIT: