Demikian disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dikutip Selasa 14 Juli 2026.
Pasalnya, kata Sugeng, kasus yang diselidiki dengan tersangka Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya ST Burhanuddin.
"Seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya. Atau Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin selalu Jaksa Agung," kata Sugeng.
Dengan memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sudah menjabat selama hampir tujuh tahun itu, Presiden Prabowo dapat menunjuk Jaksa Agung baru.
"Hal ini agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat," kata Sugeng.
Di samping itu, Jaksa Agung yang baru dapat memeriksa Jaksa Agung saat ini apakah ada korelasi bahwa Jaksa Agung membiarkan Febrie bermain sendiri dan membiarkannya sehingga pengawasan pada institusi tidak berjalan.
"Jadi ada tanggung jawab kelembagaan," pungkas Sugeng.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: