"Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama. Tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.
Dugaan penerimaan uang oleh Gus Miftah terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1 di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sekaligus terpidana kasus DJKA, Dheky Martin, secara gamblang membenarkan adanya alokasi dana Rp100 juta untuk Gus Miftah saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU serta menjadi pengayaan oleh penyidik, apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," ujarnya.
Menurut Budi, KPK juga membuka peluang melakukan penyitaan apabila terbukti uang yang diberikan berasal dari tindak pidana korupsi.
"Kalau kemudian dalam proses pembuktian itu dapat dibuktikan bahwa uang tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tentu KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya asset recovery," jelasnya.
Perkara korupsi proyek DJKA merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023. Dari perkara tersebut, KPK telah menetapkan sekitar 21 tersangka yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Perhubungan, pihak swasta, hingga mantan anggota Komisi V DPR RI. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana proyek yang diduga mengalir kepada berbagai pihak di luar para pelaku utama.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: