Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai seluruh rangkaian tindakan hukum tersebut belum menjadi jaminan perkara akan berujung pada vonis bersalah apabila aparat gagal membangun rantai pembuktian secara utuh di persidangan.
“Penggeledahan bukan vonis. Barang yang ditemukan belum otomatis hasil kejahatan. Status tersangka juga bukan putusan bersalah. Semua tetap harus diuji di pengadilan,” kata Iskandar dalam kajiannya bertajuk "Batu Bara yang Tidak Sekadar Terbakar: Menelusuri Dugaan Manipulasi Pasokan PLTU, Blackout, dan Kerugian Rp5 Triliun", yang diterima redaksi, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Iskandar, perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU merupakan klaster yang paling terbuka dibanding dua klaster lain yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri.
Penyidik telah mengungkap periode dugaan tindak pidana, modus yang diselidiki, indikasi kerugian negara sekitar Rp5 triliun, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan aset, hingga penetapan tersangka.
Meski demikian, ia mengingatkan publik tidak boleh terjebak pada besarnya angka kerugian negara maupun dramatisnya temuan uang dan emas. Yang akan menentukan kuat atau lemahnya perkara justru kemampuan penyidik membangun hubungan antar setiap alat bukti.
Menurut Iskandar, penyidik harus mampu membuktikan secara rinci mulai dari asal batu bara di tambang, kontrak pengadaan, hasil uji kualitas, volume pengiriman, dokumen kapal, proses penerimaan di PLTU, pembayaran kepada pemasok, aliran dana ke rekening tertentu, hingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Tugas penegak hukum bukan hanya memperlihatkan barang yang ditemukan. Tugasnya ialah membangun satu rantai pembuktian yang tidak putus, dari tambang, ke dokumen kualitas, ke volume pengiriman, ke kapal, ke stockpile, ke berita acara penerimaan, ke invoice, ke pembayaran, ke rekening, ke penerima manfaat, ke aset, dan akhirnya ke kerugian negara,” kata Iskandar.
Ia menjelaskan, rentang dugaan tindak pidana selama periode 2018 hingga 2026 juga tidak bisa diperlakukan sebagai satu kesatuan tanpa pemetaan yang jelas. Penyidik harus mengurai setiap kontrak yang diperiksa, PLTU yang menerima pasokan, kualitas dan kuantitas batu bara yang diperjanjikan, hingga pihak yang bertanggung jawab pada setiap tahapan transaksi.
“Tanpa peta transaksi yang jelas, periode delapan tahun dan angka Rp5 triliun hanya akan terdengar besar, tetapi sulit diuji di pengadilan,” kata Iskandar,
Iskandar juga mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru mengaitkan dugaan manipulasi pasokan batu bara dengan blackout yang sempat terjadi di sejumlah wilayah.
Menurutnya, hubungan sebab akibat tersebut merupakan salah satu aspek paling sulit dibuktikan karena pemadaman listrik dapat dipicu banyak faktor teknis.
Karena itu, penyidik harus menghadirkan ahli ketenagalistrikan, ahli pembangkit, ahli pertambangan, hingga data operasional PLN untuk membuktikan bahwa pasokan batu bara bermasalah memang menjadi penyebab utama gangguan listrik.
“Blackout tidak boleh hanya menjadi kalimat dramatis untuk membesarkan perkara. Ia harus dibuktikan dengan data teknis,” kata Iskandar.
BERITA TERKAIT: