Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan usulan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Hal itu, kata Airlangga, menjadi bagian dari implementasi tugas baru OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan sesuai UU 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan UU 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Terhadap regulasi baru P2SK, terkait dengan penugasan OJK selanjutnya, termasuk untuk tahap berikutnya yaitu perdagangan ETF emas non-delivery, nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Ini kita pelajari juga," ujar Airlangga, dikutip Rabu 15 Juli 2026.
Menurutnya, salah satu bentuk dukungan yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah pemberian insentif di bidang perpajakan.
Langkah itu dinilai dapat meningkatkan daya tarik produk investasi tersebut sekaligus mendorong perkembangan pasar ETF emas di Indonesia.
"Kalau misalnya perdagangan ETF emas non-delivery kan goods-nya enggak ada. Jadi salah satunya rencananya dari segi perpajakan untuk dipermudah," kata Airlangga.
ETF emas sendiri merupakan instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa saham dan dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas atau aset yang berkaitan dengan emas.
Melalui produk ini, investor tidak perlu memiliki atau menyimpan emas secara fisik (non-delivery), tetapi tetap mendapatkan manfaat dari perubahan harga emas di pasar global.
BERITA TERKAIT: