Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip Selasa 14 Juli 2026.
Menurutnya, Febrie masih berada di Indonesia dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Anang.
Diketahui, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memproses pencegahan (cekal) ke luar negeri terhadap dua tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya yakni Febrie Adriansyah dan satu pihak swasta, Don Ritto.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko menjelaskan, proses pencekalan Febrie dan Don Ritto telah rampung.
Pencekalan ini berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu 12 Juli 2026.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat 10 Juli 2026.
BERITA TERKAIT: