Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, para pelaku yang ditangkap adalah Joko, Napi, Mahmud, Arman, Zairin, dan Ridwan.
"Para pelaku mengambil kabel milik PT Telkom yang akan dipasang dengan cara menggali tanah. Kemudian kabel-kabel itu diangkut menggunakan truk untuk dijual ke penadah," jelasnya, Rabu (22/1).
Menurut Rikwanto, dibongkarnya komplotan pencuri kabel berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aksi pencurian kabel di Jalan RC Veteran, Bintaro, pada Senin (20/1) lalu.
"Informasi direspon petugas dari Subdit Resmob yang langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian kabel di wilayah Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa kabel sepanjang 50 meter senilai Rp 15 juta.
"Kabel hasil curian dijual kepada penadah dengan harga Rp 15 juta per 50 meternya," demikian Rikwanto.
Atas aksinya, para pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
[rus]
BERITA TERKAIT: