Koordinator aksi GPAK, Billy Kurnia mengatakan, isu yang berkembang di ruang publik, termasuk yang ramai diperbincangkan di media sosial, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak hukum setiap orang,” kata Billy kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2026.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh bagian Humas KPK Dimas Kartiko untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. GPAK berharap lembaga antirasuah dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh apabila ditemukan informasi yang memiliki relevansi hukum.
Dalam laporannya, GPAK juga mendorong agar proses penelaahan dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui verifikasi dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, maupun informasi lain yang berkaitan dengan substansi laporan apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum.
Menurut GPAK, prinsip
equality before the law harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun berdasarkan jabatan, profesi, kedekatan, maupun status sosial.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, GPAK meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
"Setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas
due process of law dan praduga tidak bersalah," pungkas Billy.
BERITA TERKAIT: