Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 24 Juli 2026, 21:38 WIB
Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limansento. (Foto: RMOL/Alifia)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah menyiapkan strategi baru menyusul keputusan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang mengenakan tarif tambahan 10 persen terhadap sejumlah produk Indonesia terkait kebijakan larangan impor barang hasil kerja paksa (forced labor).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah akan memperkuat daya saing ekspor melalui deregulasi di dalam negeri sekaligus memperluas akses ke pasar non-Amerika Serikat.

"Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah," kata Haryo di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

USTR mengakui Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global.

Meski demikian, berdasarkan hasil investigasi Section 301, Indonesia tetap masuk dalam daftar 17 negara yang dikenai tarif tambahan 10 persen bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.

Pemerintah, kata Haryo, masih mencermati keputusan USTR yang memberikan pengecualian tarif terhadap sejumlah produk asal Indonesia.

"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif," ujarnya.

Selain itu, pemerintah masih menunggu hasil investigasi lanjutan AS terkait isu excess capacity sektor manufaktur yang diperkirakan diumumkan dalam waktu dekat.

"Kami berharap tarif yang diterapkan lebih menguntungkan bagi Indonesia, termasuk agar produk-produk yang telah memperoleh pengecualian melalui penandatanganan perjanjian ART sebelumnya tetap diakomodasi," jelasnya.

Untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia tetap kompetitif.

Di saat yang sama, pemerintah juga memperluas tujuan ekspor dengan mengoptimalkan berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP. Selain itu, pemerintah mendorong penyelesaian kerja sama perdagangan melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar ekspor di luar Amerika Serikat. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA