Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Febrie Adriansyah Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 24 Juli 2026, 09:47 WIB
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Febrie Adriansyah Hari Ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Puspenkum Kejagung)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Pemeriksaan tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, agenda itu ditunda setelah Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Juli 2026.

Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya dilimpahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Anang mengatakan, Tim 9 Kejagung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan yang menjerat Febrie.

"Benar ada empat Surat Perintah Penyidikan jadinya," ujar Anang.

Ia menjelaskan, Sprindik terbaru mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Tim 9 mempelajari berkas dan barang bukti yang dilimpahkan Kortas Tipidkor Polri.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," jelasnya.

Sementara itu, tiga Sprindik lainnya masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA