Jaringan tersebut diduga telah beroperasi lintas daerah dan menjual perangkat hasil curian hingga ke luar negeri.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan PT XL Smart yang berulang kali kehilangan modul BTS. Aksi pencurian itu tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu layanan telekomunikasi dan internet bagi ribuan pelanggan.
"Kami berhasil mengungkap jaringan pencurian hingga penadahan dan distribusi perangkat BTS ke luar negeri," kata Arsya dalam keterangannya dikutip Selasa 14 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku yang menyamar sebagai teknisi BTS untuk membongkar modul dari menara telekomunikasi. Perangkat hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga murah sebelum dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi.
Penyidik juga menemukan dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang berada di Bangkok, Thailand.
Dalam pengungkapan awal, polisi menangkap empat tersangka, yakni AN dan AS sebagai pelaku pencurian, serta GAP dan A yang berperan sebagai penadah sekaligus pengepul. Polisi turut menyita 38 unit modul BTS berbagai tipe, tiga telepon genggam, tiga kartu tanda penduduk (KTP), serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan para pelaku.
Menurut Arsya, kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Selain kerugian materiil, aksi para pelaku juga menyebabkan terganggunya jaringan telekomunikasi dan layanan internet di sejumlah wilayah.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan lima tersangka lainnya, yakni DT, AS, GR, dan DB yang merupakan karyawan vendor instalasi jaringan PT XL Smart di Serang, Banten, serta RRR di Jakarta Timur. Polisi juga masih memburu tiga tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Farid Hasim, Amsar, dan Idris.
Penyidikan berlanjut dengan penangkapan tiga tersangka lain, yakni MM, IG, dan L. Ketiganya diduga berperan menerima, memperjualbelikan, serta mengatur pengiriman modul BTS hasil curian ke luar negeri melalui jaringan logistik.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: